Arikamedia.id, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus berupaya memperbaiki pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam proses pengurusan santunan duka.
Hal ini disampaikan Plt Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Robby Sapulette saat menanggapi keluhan warga dalam program Wajar (Wali Kota Jumpa Rakyat), di Ula Balai Kota Ambon, Jumat, (06/03/25).
Dalam kesempatan tersebut, Sekkot menjelaskan bahwa pengurusan santunan duka memiliki batas waktu sesuai ketentuan, yakni maksimal 30 hari sejak warga meninggal dunia.
Namun, yang terpenting adalah seluruh persyaratan administrasi harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Setelah persyaratan lengkap, masyarakat diminta segera mengurus dokumen di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar proses administrasi dapat berjalan dengan baik.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antar instansi agar masyarakat tidak perlu bolak-balik mengurus dokumen.
Kata dia, kedepan instansi terkait akan langsung mengirimkan data yang dibutuhkan, sehingga masyarakat tidak lagi dibebani dengan proses pengurusan di instansi pemerintah.
Melalui sistem koordinasi tersebut, Dukcapil dapat langsung memeriksa apakah pemohon masuk dalam kategori penerima bantuan berdasarkan data desil 1 hingga desil 5, yang menjadi acuan penerima bantuan sosial.










