Atas kondisi ini, masyarakat meminta perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Maluku. Gubernur Maluku didesak segera turun tangan dan melakukan evaluasi tegas terhadap penyelenggara MBG, khususnya pengelolaan Dapur MBG Ahusen 2.
“Ini menyangkut keselamatan anak-anak. Pemerintah harus segera bertindak dan memanggil pihak dapur untuk dimintai pertanggungjawaban,” tegas sumber tersebut.
Dalam pelaksanaannya, penyedia Program MBG diwajibkan memenuhi standar keamanan pangan, mulai dari penggunaan bahan makanan yang segar dan bersih, proses pengolahan sesuai standar. distribusi tepat waktu, hingga pengawasan mutu makanan secara rutin.
Sebagai penerima manfaat, siswa memiliki hak untuk memperoleh makanan bergizi dan aman. Apabila makanan yang disediakan dinilai tidak layak konsumsi, siswa berhak menolak dan penyelenggara wajib bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus dugaan makanan basi ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak terkait.
Pemerintah Provinsi Maluku diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan Program MBG benar-benar berjalan tepat sasaran dan tidak membahayakan kesehatan peserta didik. (AM-18).










