Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahPemerintahanUtama

Program KPK dari Pusat Pemantauan Pencegahan,  Maluku Terendah 63 Persen

505
×

Program KPK dari Pusat Pemantauan Pencegahan,  Maluku Terendah 63 Persen

Sebarkan artikel ini
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Wagub Maluku dan Sekda Maluku bersama OPD rapat secara virtual bersama pihak KPK dari Ruang Rapat Lt2 Kantor Gubernur Maluku, Kamis (13/03/25).

Dalam kesempatan itu, Lewerissa atas nama Pemprov Maluku memberikan apresiasi sangat besar kepada pihak KPK dari pengampuh MCP atas pemaparan materi yang disampaikan,

“Kepada Bupati/Walikota, saya juga memberi apresiasi kepada beberapa Kabupaten dan Kota yang capaiannya cukup positif di berbagai indikator, tapi bagi yang masih rendah, saya kira mari kita sama-sama bekerja keras, kita harus manfaatkan waktu itu secara efisien dan efektif, untuk menata kelola kembali proses-proses pelaporan, administrasi dan apa saja yang terkait dengan kewajiban Pemerintah Provinsi Maluku,” pungkasnya.

Meningkatkan Persentase Monitoring Center of Prevention atau Pusat Pemantauan Pencegahan, yang merupakan program dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mencegah korupsi, maka

Baca Juga  Temui Gubernur Maluku Lekatompessy Mengaku akan Kerjasama Bidang Pariwisata, Industri, Logistik, dan Infrastruktur

Untuk diketahui nilai rata-rata Capaian MCP Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan Kabupaten Kota se-Maluku Tahun 2024 sebesar 56%, dengan rincian : Pemerintah Kota Tual 87%, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah 85%, Pemerintah Kota Ambon 76%, Pemerintah Provinsi Maluku 63%, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya 59%, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru 58%, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur 49%, Pemerintah Kabupaten Buru 45%, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat 42%, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan 42%, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar 36%, dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara 32%.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

“Ada kekhawatiran pasal yang dikritisi dimunculkan kembali di RUU yang akan disahkan,” kata Dimas Bagus kepada Tempo pada Ahad, 16 Maret 2025. Kontras menilai…