Kata Alhidayat, Komisi III telah mengantongi data sekitar 380 orang korban dari total kurang lebih 470 warga yang diduga terdampak. Nilai kerugian masyarakat secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp 4,7 miliar, dengan nilai kredit sekitar Rp 10 juta per orang.
Berdasarkan pengakuan warga sambungnya, pemotongan dana dilakukan secara otomatis setiap kali ada uang masuk ke rekening. Bahkan, ditemukan transaksi yang terjadi pada tengah malam, sekitar pukul 00.00 WIT, tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Program kredit serupa pernah berjalan pada periode 2023–2024 dan saat itu disebut mendapat persetujuan masyarakat, lebih jauh diungkapkan, namun dalam praktiknya, dana kredit tidak diterima oleh nasabah, melainkan digunakan oleh pihak lain, meski kemudian sempat dilakukan pengembalian.
“Masyarakat heran karena transaksi bisa terjadi pada jam 12 malam. Begitu uang masuk, langsung terpotong,” ujarnya.
Masalah kembali muncul pada 2025, ketika kredit kembali dicairkan tanpa sepengetahuan dan tanpa tanda tangan nasabah. Meski demikian, pihak bank tetap melakukan pemotongan angsuran dari rekening warga.
Alhidayat menyebutkan, dirinya telah bertemu dengan Kepala BRI Pasahari untuk meminta klarifikasi. Namun, pihak bank disebut tetap bersikukuh melakukan pemotongan dana nasabah.










