“Yang harus dilakukan adalah wajib memperbarui ASB supaya genteng ini bisa diakomodir. ASB itu menjadi dasar legal dari kebijakan pemerintah pusat yang akan diimplementasikan di daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembaruan ASB tidak hanya berdampak pada aspek administrasi, tetapi juga pada praktik di lapangan.
Dengan ASB yang telah diperbarui, seluruh pekerjaan konstruksi yang memerlukan atap dapat secara jelas dan sah mewajibkan penggunaan genteng dalam kontrak kerja.
“Seluruh pekerjaan konstruksi yang memerlukan atap itu harus diamanatkan dalam kontrak, dan dalam biaya perhitungannya menggunakan genteng. Dengan dasar perhitungan ASB tadi, semuanya jadi jelas dan legal,” tambahnya. (AM-18)










