Arikamedia.id, AMBON – Program “gentengisasi” yang dicetuskan Presiden Prabowo Subianto mulai menuai perhatian di daerah, termasuk di Kota Ambon.
Program ini digadang-gadang sebagai upaya mendorong standar bangunan rumah yang lebih aman dan berkelanjutan.
Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga menghadapi tantangan, mulai dari aspek teknis kebencanaan hingga keberagaman karakter rumah di Indonesia yang tidak bisa diseragamkan begitu saja.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon,Harry Far Far, menegaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah wajib menyesuaikan diri apabila program gentengisasi telah menjadi kebijakan resmi pemerintah pusat.
Meski demikian, menurutnya, penyesuaian itu harus dilakukan secara cermat dan memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kalau itu sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat, maka pasti pemerintah daerah harus menyesuaikan. Tapi penyesuaian itu harus diatur supaya legal,” ujar Far Far via WA, Selasa, (10/02/26).
Ia menjelaskan, salah satu langkah yang harus dilakukan Pemerintah Kota Ambon adalah memperbarui Analisis Standar Belanja (ASB).
Pembaruan ASB dinilai penting agar penggunaan genteng sebagai material atap dapat diakomodasi secara resmi dalam perencanaan dan penganggaran daerah.










