JAKARTA, arikamedia.id – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada 2015-2023 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menuturkan, pihaknya tetapkan 2 tersangka terkait kasus korupsi komoditas gula.
“Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” tutur Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024), demikian seperti dikutip dari Kanal News Liputan6.com.
Tersangka selanjutnya adalah DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI 2015-2016. Untuk kebutuhan penyidikan, keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jaksel.
Di tengah kabar itu, berikut profil Tom Lembong yang dikutip dari berbagai sumber.
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Menteri Perdagangan.