Tinjauan dari Akademisi Hukum
Dosen hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan pengibaran bendera One Piece tidak jelas melanggar hukum karena belum ada aturan yang melarangnya. Warga diperbolehkan mengibarkan bendera tersebut selama posisinya tidak melebihi bendera Merah Putih. Ketentuan ini tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Pengibaran bendera itu tidak dilarang selama tidak lebih tinggi atau lebih besar dari bendera Merah Putih. Dalam banyak kasus, posisi bendera One Piece tetap berada di bawah Merah Putih,” ucapnya pada Ahad, 3 Agustus 2025.
Herdiansyah menyatakan tidak ada aturan atau putusan pengadilan yang melarang pengibaran bendera One Piece. Simbol itu juga tidak mewakili negara atau organisasi terlarang, berbeda dengan bendera palu arit. Ia menilai, bendera One Piece adalah kritik publik terhadap pemerintah yang mestinya tak ditanggapi dengan ancaman hukum. Dia menegaskan, dasar konstitusional mendukung hal ini, mengacu pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berkumpul dan berekspresi, termasuk melalui simbol seperti bendera.
Tanggapan Pemerintah
Sebelumnya, Menteri Koordinator dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan pengibaran bendera One Piece menjelang ulang tahun RI ke-80 mengandung unsur pidana dan mencederai kehirmatan bendera negara. Untuk itu, lanjutnya, pemerintah akan mengambil tindakan hukum atas perbuatan tersebut.