Begitu juga dengan fasilitas kelas 1 dan 2 BPJS Kesehatan. Oleh karena itu diperlukan standarisasi dengan 12 kriteria seperti yang tercantum dalam Undang-Undang.
Secara rinci, Ali menjelaskan empat pengertian KRIS dalam bukunya yang baru diluncurkan hari ini, Jumat, 17 Mei 2024, dengan judul Prinsip Dasar Sistem Jaminan Sosial dan Asuransi Kesehatan.
Pertama, KRIS adalah 1 kelas standar rawat inap. Kedua, seperti yang pernah dibahas di tingkat menteri, KRIS bisa diinterpretasikan bahwa ada 2 kelas standar rawat inap, yaitu penerima bantuan iuran (PBI) dan non-PBI.
Ketiga, standar seperti yang dipahami banyak kalangan, bahwa ada 3 kelas standar. Yaitu standar kelas 1, 2, dan 3.
Di mana, standar kelas 3 masuk dalam kelas standar PBI.
BPJS memperbolehkan kelas 3 jika ingin naik kelas. Caranya membeli asuransi kesehatan tambahan, dan atau membayar selisih sendiri yang harus dibayar.
Teerakhir, KRIS dapat diartikan bahwa kelas standar rumah sakit adalah rumah sakit tanpa kelas, yaitu dalam rumah sakit tersebut hanya ada satu jenis kelas rawat inap.(*)