JAKARTA, arikamedia.id – Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menekan aturan perubahan sistem kelas di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mulai berlaku Juni 2025 nanti.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan sebenarnya ada empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, maupun lembaga terkait, dilansir dari Tempo.co
Ali berujar masih ada waktu setahun untuk diskusi dan memunculkan empat pemahaman tersebut, sebelum ditetapkan. “Nah KRIS yang mana (yang dipilih) dari empat itu?” kata dia di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Mei 2024.
BPJS Kesehatan, kata Ali, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan jenis KRIS yang akan digunakan. “Berbasis evaluasi itu, memutuskanlah apa yang menjadi manfaat, tarif dan berapa iurannya,” ucapnya.
Oleh karena itu, senada dengan ucapan Menteri Kesehatan Budi Gunardi sebelumnya, Ali menegaskan tak ada penghapusan kelas BPJS Kesehatan.
Ali mengungkap, yang terjadi saat ini adalah pengertian kelas 1 hingga 3 di lapangan saat ini. Misalnya, ada kamar kelas 3 yang ber-AC, tapi ada juga yang penerapannya di lapangan tidak tertib, alias pasang surut. “Mau-maunya (rumah sakit) sendiri,” ucapnya.