Ia mengatakan telah mendapatkan 50 persen lebih 2.943 suara di Pilkada Jakarta. Hal ini dianggapnya sudah bisa disebut kemenangan satu putaran, merujuk Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Pasal 10 Ayat 2.
Adapun Pasal 10 Ayat 2 itu mengatur bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, dilakukan pemilihan gubernur putaran kedua yang diikuti oleh dua pasangan calon peraih suara terbanyak satu dan dua.
Namun demikian Pramono tetap menunggu pengumuman resmi hasil rekapitulasi manual dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai penyelenggara. Dia juga berpesan kepada penyelenggara pilkada untuk transparansi dan terbuka dalam mengelola suara yang masuk kepada pasangan calon nomor urut 3.
Merujuk hasil real count yang dibacakan Pramono saat konferensi pers, disebutkan bahwa pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono mendapat 1.718.408 suara atau 39,40 persen. Pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan 459.283 suara atau 10,53 persen. Pasangan nomor urut 3 Pramono-Rano Karno meraup 2.183.577 suara atau 50,07 persen.