Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaNasionalPemerintahanUtama

Prabowo Terbitkan Perpres Pelantikan Kepala Daerah Serentak 20 Februari

14
×

Prabowo Terbitkan Perpres Pelantikan Kepala Daerah Serentak 20 Februari

Sebarkan artikel ini
Moment Prabowo serukan Hidup Jokowi saat HUT Gerindra - detik.com

Dalam regulasi tersebut juga dijelaskan khusus bagi kepala daerah yang berasal dari wilayah Aceh, pelantikan tidak dilangsungkan secara serentak oleh presiden. Gubernur Aceh akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Sedangkan bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

Sementara itu, untuk para kepala daerah yang hingga saat ini masih bersengketa, pemerintah akan melangsungkan agenda pelantikan susulan untuk para kepala daerah tersebut. Para kepala daerah tersebut baru akan dilantik setelah MK menetapkan putusan akhir terhadap perkara tersebut, termasuk bilamana MK memutuskan dilaksanakannya pemungutan suara ulang.

Baca Juga  Pemkot Bakal Gelar Safari Ramadhan di Empat Kecamatan

Komisi Pemilihan Umum telah resmi melakukan penetapan terhadap seluruh kepala daerah yang sengketa hasil pilkadanya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Penetapan tersebut dilakukan oleh masing-masing KPU daerah terkait. “Sudah semuanya (ditetapkan),” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Sabtu malam, 9 Februari 2025.

Total ada 505 kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU. Sebanyak 209 kepala daerah yang ditetapkan setelah ditolak sengketanya di MK. Sedangkan 296 kepala daerah yang telah lebih dahulu ditetapkan KPU karena tidak memiliki sengketa di MK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *