BeritaNasionalPemerintahanUtama

Prabowo tegaskan penerapan PPN 12 persen sesuai UU dan selektif

10
×

Prabowo tegaskan penerapan PPN 12 persen sesuai UU dan selektif

Sebarkan artikel ini
Presiden RI Prabowo Subianto. (Int)

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam pernyataannya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12), mengatakan usulan penghitungan PPN dengan tarif berbeda untuk barang-barang, seperti kebutuhan pokok, agar dikenakan pajak lebih rendah.

Hasil pertemuan dengan pemerintah menyepakati bahwa kebutuhan pokok dan layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan perbankan, akan dikenakan PPN 11 persen, bukan 12 persen.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan PPN tidak berlaku untuk komoditas bahan pokok dan layanan penting.

Pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi terkait PPN yang ditargetkan selesai dalam satu pekan ke depan. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *