Pada kesempatan itu pula, Prabowo bilang pemerintah Indonesia sudah menguasai 3,1 juta hektare lahan. Penguasan lahan itu diperoleh setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
Dia menjelaskan, dari 5 juta hektare, ada 3,7 juta hektare yang melanggar aturan. Sebanyak 3,1 juta hektare itu sudah dikuasai kembali.
Jadingan Advokasi Tambang (JATAM) menilai pidato Prabowo soal penanganan tambang ilegal hanya berisi retorika kosong dan tidak menyentuh akar persoalan. Tim Divisi Kampanye JATAM Alfarhat Kasman mengatakan, realitas selama puluhan tahun terakhir menunjukkan hal sebaliknya. Menurut dia, kekayaan alam memang dikuasai negara, tetapi hasilnya tidak kembali pada rakyat.
“Justru segelintir korporasi besar yang menikmati keuntungan, baik yang memiliki kedekatan langsung dengan lingkaran istana dan parlemen, maupun para pebisnis yang merangkap sebagai politisi di Senayan (DPR) dan istana,” kata Kasman melalui keterangan tertulis pada Ahad, 17 Agustus 2025.
Menurut Kasman, Prabowo berbicara lantang mengenai lebih dari seribu tambang ilegal yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Ada juga pernyataan soal regulator yang tidak akan gentar menghadapi figur besar yang ‘membekingi’ atau mendukung bisnis tersebut.