Melalui kesepakatan ini, Jepang memberikan pembebasan tarif (0%) untuk berbagai produk unggulan Indonesia, termasuk olahan perikanan, buah-buahan tropis, serta komponen otomotif dan tekstil. Selain barang, IJEPA terus membuka akses pasar bagi tenaga kerja profesional Indonesia di sektor kesehatan.
Pemerintah mengimbau eksportir memanfaatkan kesempatan ini dengan menyertakan Surat Keterangan Asal (SKA) Form IJ. Informasi detail mengenai regulasi dan pos tarif dapat diakses melalui portal resmi Indonesia National Trade Repository (INTR) atau FTA Center Kementerian Perdagangan. Di sisi lain, Prabowo juga membuka peluang lebih luas bagi partisipasi Jepang dalam pembangunan ekonomi Indonesia, khususnya di sektor mineral kritis dan rare earth, serta industrialisasi berbasis hilirisasi. **














