Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

PP Pelaku Penghinaan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Resmi Ditahan Kejaksaan

40
×

PP Pelaku Penghinaan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Resmi Ditahan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Chrisnanimory Patrick Papilaya resmi ditahan Kejaksaan mengenakan rompi tahanan o4, Kamis (20/02/25). - Ist

Kedua, menguatkan Putusan PN Ambon Nomor. 142/Pid.Sus/2024/PN. Amb tgl 11 Nov 2024 yang dimintakan banding tersebut, ketiga, membebankan kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dlm tingkat banding sebesar Rp5 ribu.

Kendati demikian Patrick belum dieksekusi dalam kasus penghinaan terhadap ketua DPRD, karena Patrick mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. **

Baca Juga  Tasyakuran HUT Ke-61 Partai Golkar Provinsi Maluku, Lessy Ajak Kader Jadi Jembatan Aspirasi Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *