Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

PP Pelaku Penghinaan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Resmi Ditahan Kejaksaan

38
×

PP Pelaku Penghinaan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Resmi Ditahan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Chrisnanimory Patrick Papilaya resmi ditahan Kejaksaan mengenakan rompi tahanan o4, Kamis (20/02/25). - Ist

Kedua, menguatkan Putusan PN Ambon Nomor. 142/Pid.Sus/2024/PN. Amb tgl 11 Nov 2024 yang dimintakan banding tersebut, ketiga, membebankan kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dlm tingkat banding sebesar Rp5 ribu.

Kendati demikian Patrick belum dieksekusi dalam kasus penghinaan terhadap ketua DPRD, karena Patrick mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. **

Baca Juga  Tata Aset Daerah, Terminal Transit Passo yang Terbengkalai Belasan Tahun akan Jadi Balai Kota Ambon 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *