Kedua, menguatkan Putusan PN Ambon Nomor. 142/Pid.Sus/2024/PN. Amb tgl 11 Nov 2024 yang dimintakan banding tersebut, ketiga, membebankan kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dlm tingkat banding sebesar Rp5 ribu.
Kendati demikian Patrick belum dieksekusi dalam kasus penghinaan terhadap ketua DPRD, karena Patrick mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. **