AMBON, arikamedia.id – Patrick Papilaya resmi ditahan Kejaksaan atas perbuatannya menghina Gubernur Maluku terpilih Hendrik Lewerissa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis (20/02/25) resmi menjebloskan Patrick Papilaya ke penjara menyusul kasus penghinaan terhadap Hendrik Lewerissa.
Setelah melalui proses tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik ke JPU di kantor Kejari Ambon.
Patrick mengenakan kemeja lengan panjang kotak-kotak coklat memakai rompi khusus tahanan bernomor 04.
Ia kemudian diarahkan untuk naik mobil tahanan Kejari Ambon sekitar pukul 15.10 WIT untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Ambon.
Sebelumnya Patrick Papilaya telah dijerat kasus yang sama karena melakukan penghinaan terhadap Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun.
Dalam kasus penghinaan terhadap Ketua DPRD Maluku, Pengadilan Negeri (PN) Ambon menghukum Patrick 1 tahun penjara. Tidak terima, Patrick ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku, namun PT memperkuat putusan PN Ambon.
Diman putusan dengan Nomor. 173/Pid.sus/2024/PT. Amb dalam perkara Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick dengan amar, pertama, menerima permohonan banding dari terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick.