Peluang penyelewengan terhadap pelaksanaan anggaran di SPPG Polri disebut Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, berakar dari minimnya transparansi di dalamnya. Egi menilai pemerintah tidak “memberikan informasi berapa banyak pajak warga yang digunakan untuk mendanai operasional SPPG Polri.” Atau, sambung Egi, lewat instansi mana “anggaran tersebut dikeluarkan.”
Tanpa adanya transparansi, Egi menekankan, “maka celah penyelewengan menjadi terbuka.”
Persoalan semakin pelik saat, andaikata, muncul masalah yang menyeret SPPG Polri. Dalam konteks keracunan, misalnya, sejauh mana kepolisian bakal bertindak jika kasus serta perkaranya ditemukan di SPPG milik Polri, jelas Egi. “Dan penegakan hukumnya dapat berjalan tumpul, lalu korban tidak mendapatkan keadilan,” ujar Egi kala dihubungi BBC News Indonesia, Senin (16/2).
Egi menambahkan bahwa kepolisian tidak mempunyai urgensi dalam membuka SPPG. Tugas utama Polri, Egi bilang, yakni “penegakan hukum serta keamanan atau ketertiban.” Bukan, sambung Egi, “untuk melaksanakan proyek MBG.” Partisipasi Polri dalam MBG, terutama hubungannya dengan pembentukan SPPG, dipandang Saleh sebagai “persoalan serius tata kelola kebijakan pemerintah.”
Dengan kepolisian memikul peran eksekutor, Saleh memandang pemantauan atau pengawasan terhadap mereka kian lemah. “Kalau ada fraud atau keracunan, yang mengusut mereka sendiri. Padahal seharusnya fungsi mereka adalah penegakan hukum.










