“Awalnya tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 307 KUHP tentang penganiayaan dan sajam, Namun kami masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian korban. Jika terbukti akibat penganiayaan, pasal akan ditingkatkan menjadi Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Kapolres menegaskan bahwa penyidik akan mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Malra juga mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengedepankan penyelesaian secara damai, baik melalui hukum positif maupun kearifan lokal seperti hukum adat Larvul Ngabal,” tegas Kapolres.
Kasus ini mencerminkan masih tingginya potensi konflik horizontal yang dipicu oleh emosi sesaat, terlebih dalam kondisi yang dipengaruhi alkohol/minuman keras. Penanganan cepat oleh aparat patut diapresiasi, namun aspek pencegahan harus menjadi prioritas ke depan.
Pendekatan hukum semata tidak cukup. Sinergi antara aparat penegak hukum, tokoh adat, dan masyarakat menjadi kunci dalam meredam potensi kekerasan, terutama di wilayah yang masih kuat dengan nilai-nilai kearifan lokal seperti Larvul Ngabal.












