Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalInternasionalNasionalTNI dan POLRIUtama

Polisi Indonesia tembakkan gas air mata di dekat kampus, bikin marah kelompok HAM

11
×

Polisi Indonesia tembakkan gas air mata di dekat kampus, bikin marah kelompok HAM

Sebarkan artikel ini
Para pengunjuk rasa membawa barang-barang yang akan dibakar di luar gedung DPRD dalam aksi protes terhadap prioritas belanja pemerintah, seperti peningkatan tunjangan bagi anggota DPR, di Bandung, Jawa Barat, Indonesia, 1 September 2025. REUTERS/Dimas Wibisono

Pejabat polisi Hendra Rochmawan mengatakan pihak berwenang tidak memasuki kampus tetapi mencoba membubarkan kerumunan pengunjuk rasa non-mahasiswa yang mencari perlindungan di dalam lingkungan kampus, karena kerumunan tersebut memblokir jalan di daerah tersebut.

Rektor UNISBA Harits Nu’man menggemakan pernyataan polisi, mengatakan kampus tersebut berfungsi sebagai pusat medis bagi para pengunjuk rasa, mengutip Reuters.

Badan mahasiswa UNISBA menuduh pasukan keamanan berusaha membungkam perbedaan pendapat, dengan mengatakan mereka “menyerang secara brutal” kampus dengan gas air mata yang menyebabkan masalah pernapasan bagi beberapa mahasiswa.

Mahasiswa telah lama dianggap sebagai pelopor demokrasi Indonesia, setelah mengambil peran utama dalam protes yang membantu menggulingkan pemimpin otoriter Presiden Suharto pada tahun 1998.

Baca Juga  Turnamen E-Sport Pro Evolution Soccer & E-Football Digelar, Wali Kota Ambon Beri Dukungan Penuh

Presiden saat ini, Prabowo Subianto, seorang pemimpin militer di bawah Suharto, bertemu dengan serikat buruh, beberapa di antaranya bergabung dalam protes minggu lalu untuk menuntut kenaikan upah minimum, dan mengatakan ia meminta anggota parlemen untuk membahas undang-undang ketenagakerjaan, menurut pernyataan dari kantornya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, dalam konferensi pers mengatakan bahwa ia telah menyampaikan kepada Prabowo tuntutan buruh, seperti diakhirinya tenaga kerja murah, alih daya pekerjaan, dan pemotongan pajak penghasilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *