JAKARTA, arikamedia.id – Polda Metro Jaya akhirnya kembali akan memeriksa eks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Dia akan diperiksa dari kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Untuk rencana tindak lanjut penyidikan dalam penanganan perkara aquo, telah diagendakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB pada Minggu depan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2024).
Ade mengatakan pada pemeriksaan kali ini untuk melengkapi berkas perkara yang hingga saat ini belum lagi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Namun demikian, dia enggan membeberkan lebih jelas kapan pemeriksaan itu akan dilangsungkan.
“Untuk penanganan perkara dugaan tipidkor sebagaimana pasal 12e atau 12B atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP,” sebut Ade Safri
“Untuk surat panggilan terhadap tersangka sudah dikirimkan hari Rabu, 20 November 2024,” sambung dia.
Sebagimana diketahui, kasus tersebut sudah berlangsung selama hampir satu tahun lamanya. Penyidik Polda Metro Jaya mengklaim berkas kasus itu sudah pernah diberikan ke Kejati DKI Jakarta, hanya saja dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan.