BeritaDaerahTNI dan POLRIUtama

Polda Maluku Resmi Umumkan Perubahan Batas Usia Penerimaan Bintara Polri TA. 2026

5
×

Polda Maluku Resmi Umumkan Perubahan Batas Usia Penerimaan Bintara Polri TA. 2026

Sebarkan artikel ini

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi penerimaan anggota Polri tetap dilaksanakan dengan prinsip BETAH, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.

“Kami mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat agar memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Proses seleksi dilakukan secara terbuka dan profesional tanpa dipungut biaya,” tambahnya.

Perubahan pengumuman tersebut mengacu pada sejumlah regulasi dan keputusan pimpinan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, antara lain:

* Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri

* Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri

* Keputusan Kapolri tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Polri TA 2026

* Keputusan Kapolri tentang Penerimaan Bintara Polri TA 2026

* serta keputusan perubahan lampiran penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga  Kakanwil Kemenag Beserta Pemuka Agama Islam  di Maluku Gelar Deklarasi  Malam Takbiran  Aman dan Penuh KHidmat

Dengan adanya perubahan tersebut, maka ketentuan baru terkait batas usia pendaftar resmi berlaku dalam proses penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 di wilayah Polda Maluku.

Polda Maluku juga telah menyampaikan pengumuman perubahan tersebut kepada seluruh satuan kerja dan satuan wilayah jajaran sesuai dengan petunjuk dan arahan Panitia Pusat, agar segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *