Ketua Panitia dari Yayasan Walang Perempuan, Daniella Loupatty, mengatakan kegiatan ini lahir dari komitmen bersama untuk memastikan perempuan dan anak di Maluku mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Kata dia gagasan seminar ini berawal dari pertemuan para aktivis perempuan dengan Kapolda Maluku pada 12 Januari lalu, tepat 12 hari setelah pemberlakuan KUHP baru.
Dalam pertemuan tersebut, para aktivis menyampaikan kegelisahan terkait pendampingan korban kekerasan berbasis gender di Maluku, khususnya bagi perempuan adat yang seringkali tidak mendapatkan perlindungan dan keadilan baik melalui hukum adat maupun hukum negara.
“Kami menyampaikan kekhawatiran tentang perempuan, khususnya perempuan adat, yang sering berada dalam tekanan sosial, norma budaya, serta keterbatasan pemahaman tentang hak-hak korban,” paparnya
Loupatty juga menekankan bahwa negara sebenarnya telah memiliki berbagai perangkat hukum yang cukup lengkap untuk melindungi korban, termasuk UU TPKS, namun tantangan masih muncul dalam implementasinya di masyarakat adat.
Karena itu, seminar ini diharapkan menjadi ruang bersama untuk menyamakan perspektif antara para pemangku kepentingan dalam memastikan perlindungan perempuan dan anak tetap berjalan adil dalam konteks penerapan UU TPKS, KUHP, dan KUHAP baru.










