Salah satu langkah pencegahan yang dilakukan Polri adalah melalui program Police Goes To School, yakni program nasional yang bertujuan memberikan edukasi dan sosialisasi langsung kepada pelajar di lingkungan sekolah.
Program ini menjadi langkah preventif untuk membangun kesadaran hukum dan karakter positif sejak dini, dengan target agar generasi muda tidak menjadi korban, tidak menjadi pelaku, serta berani melaporkan jika terjadi kekerasan.
Selain itu, strategi perlindungan perempuan dan anak juga dilakukan melalui berbagai langkah seperti penguatan pencegahan, kerja sama lintas lembaga, sosialisasi, edukasi, serta penegakan hukum yang tegas, responsif dan cepat.
Polda Maluku juga membuka berbagai saluran pengaduan bagi masyarakat, seperti layanan 110, pengaduan melalui WhatsApp Kapolda, QR Propam, hingga Dumas, guna mempermudah masyarakat melaporkan kasus kekerasan.
Upaya lain yang dilakukan adalah penguatan organisasi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melalui peningkatan jumlah Polwan penyidik, pendidikan khusus, serta kerja sama dengan lembaga adat dan berbagai pihak yang peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak.
Dalam penanganan perkara, kepolisian juga mengacu pada Pasal 31 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur batas waktu penyelesaian perkara berdasarkan tingkat kesulitan kasus, mulai dari perkara mudah (30 hari), perkara sedang (60 hari), perkara sulit (90 hari), hingga perkara sangat sulit (120 hari).










