Link Banner
BeritaNasionalUtama

PNPS GMKI Prihatin dan Menyatakan Sikap 

10
×

PNPS GMKI Prihatin dan Menyatakan Sikap 

Sebarkan artikel ini
Link Banner

3. Bahwa tuntutan, seruan, harapan masyarakat yang disampaikan dalam bentuk apapun termasuk demonstrasi harus dihormati sebagai kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin UUD 1945.

4. Kepada semua komponen masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya tidak dengan anarkis, mengedepankan aksi simpatik, dan menjaga fasilitas umum.

5. Kepada Kepolisian Republik Indonesia dalam menangani aspirasi masyarakat hendaknya mengedepankan penanganan persuasif dan tidak represif.

6. Kepada seluruh penyelenggara negara agar menjaga ucapan dan sikap untuk tidak menyakiti nurani masyarakat.

7. Kepada DPR dan Pemerintah hendaknya membatalkan kebijakan yang tidak memiliki empati terhadap beban hidup masyarakat, baik menyangkut tunjangan dan fasilitas yang berlebihan.

8. Mendesak penegakan hukum yang seadil-adilnya kepada pihak-pihak yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dalam aksi massa.

Baca Juga  Hanya Satu Permohonan Jaga Kebersihan Jangan Buang Sampah di GOT

9. Mendukung dan menyerukan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Pimpinan POLRI yang dianggap gagal dalam menangani aksi demonstrasi di DPR Senayan dan daerah secara nasional.

Demikian pernyataan sikap PNPS GMKI, yang ditandatangani Ketuanya Febry Calvin Tetelepta, M.H dan Sekjen Dr. Sahat H.M.T. Sinaga, S.H., M.Kn kiranya menjadi perhatian semua. * 

Link Banner
Link Banner
Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *