Objek Melebihi Putusan: Menemukan fakta bahwa objek dalam permohonan eksekusi melebihi putusan pengadilan atau terdapat perbedaan batas-batas lahan.
Evaluasi Tahapan: Meminta peninjauan ulang mulai dari proses Aanmaning (teguran) hingga Constatering (pencocokan) yang dianggap tidak sinkron.
Saat aksi berlangsung Juru Bicara PN Ambon Yefri Bimusu sempat muncul menghadapi massa dan memberikan harapan. Ia menyatakan bahwa seluruh aspirasi telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti, namun sayang janji itu menghilang tanpa jejak.
Sikap membungkam ini tidak hanya membuat warga Amahusu semakin khawatir akan nasib lahan mereka, tetapi juga menantang integritas lembaga peradilan di ibu kota Maluku. (AM-18)










