“Perlu disampaikan bahwa upaya kelanjutan penataan lokasi pasar mardika akan terus dilakukan dalam koordinasi terpadu Pemprov dan Pemkot guna menjamin efektfitas dan optimalisasi pemanfaatan gedung baru basar Mardika sebagai pasar modern di kota ini,” terangnya.
Poin Ketiga, lanjut Lekransy, Pj. Wali Kota menghimbau kepada warga kota Ambon agar tidak lagi berbelanja dan bertransaksi apapun kepada para penjual/pedagang yang berjualan tidak pada perutukannya, yakni di badan jalan, trotoar atau lokasi terlarang lainnya.
Namun sebaliknya datang dan berbelanja secara aman, nyaman, bersih dan terjamin kepada para penjual/pedagang yang berjualan dalam Gedung pasar baru mardika atau lokasi pertokoan/pasar yang sesuai peruntukan dan mendapat izin pemerintah daerah.
“Peran dan partisipasi masyarakat kota Ambon untuk berbelanja pada lokasi- lokasi yang benar akan sangat besar pengaruhnya terhadap perbaikan dan penataan lingkungan pasar mardika dan sekitranya, kini dan kedepan,” bebernya.
Lekransy berharap himbauan ini akan mendapat perhatian dan dilaksanakan oleh warga masyarakat, termasuk di dalamnya seluruh jajaran ASN lingkup Pemkot yang wajib mendukung dan menyukseskan semua kebijakan pemerintah. (MCAMBON)