Walikota menambahkan, kepada pihak BKN yang hadir dalam pertemuan dimaksud, Perwakilan Ombudsman RI, Nur Iman Pelupessy meminta adanya surat jawaban tertulis dari BKN terkait Surat dari Pemerintah Kota Ambon tertanggal 31 Januari 2024 perihal penataan tenaga non ASN dan perkembangan pelaksanaan seleksi pengadaan ASN tahun 2023 serta hasil tindak lanjut pertemuan bersama antara Pemerintah Kota Ambon dan BKN yang akan digunakan sebagai jawaban atas LAHP yang telah dikeluarkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku.
“Demi meminimalisir potensi masalah dikemudian hari pada seleksi yang akan diadakan tahun ini, oleh Plt. Karo Humas BKN, Bapak Fino. Pemkot Ambon juga diminta untuk kedepan dapat berkonsultasi dengan BKN Pusat guna pemadanan data honorer yang terdata dalam Database BKN,” demikian Kaya.(**)










