AMBON, arikamedia.id – Guna menjalankan Pemerintahan yang lebih baik di Negeri maupun Di Desa yang ada di Kota Ambon, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Negeri/Kepala Desa serta anggota Saniri dari dua tahun, menjadi total masa jabatan delapan tahun, di Ballroom MCM Kota Ambon, Rabu, (23/10/2024).
Pengukuhan ini dilakukan berdasarkan SK Walikota Ambon No. 1778-1779 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Pemerintah Negeri dan Kepala Desa di Kota Ambon
Pj. Wali Kota Ambon dalam sambutanya mengatakan, perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan undang-undang tentang desa, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.4/6255/SJ tanggal 5 Juni 2024.
Kaya menyebutkan tersisa tujuh negeri di Kota Ambon yang belum memiliki kepala Pemerintah Negeri definitif.
Dengan demikian Pemkot Ambon akan membentuk tim khusus agar mempercepat proses pelantikan kepala negeri definitif di wilayah-wilayah tersebut.
Dirinya meminta agar mereka yang baru saja dilantik menjaga sinergi dan harmonisasi dengan berbagai perangkat desa .dan juga melestarikan adat dan tradisi di tempat masing-masing.
Diakhir sambutanya ia tak lupa mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan netralitas dalam Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.