Link Banner
BeritaDaerahPemerintahanUtama

Pj Wali Kota Ambon Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Negeri/Desa dan Anggota Saniri

47
×

Pj Wali Kota Ambon Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Negeri/Desa dan Anggota Saniri

Sebarkan artikel ini

AMBON, arikamedia.id – Guna menjalankan Pemerintahan yang lebih baik di Negeri maupun Di Desa yang ada di Kota Ambon, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Negeri/Kepala Desa serta anggota Saniri dari dua tahun, menjadi total masa jabatan delapan tahun, di Ballroom MCM Kota Ambon, Rabu, (23/10/2024). 

Pengukuhan ini dilakukan berdasarkan SK Walikota Ambon No. 1778-1779 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Pemerintah Negeri dan Kepala Desa di Kota Ambon

Pj. Wali Kota Ambon dalam sambutanya mengatakan, perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan undang-undang tentang desa, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.4/6255/SJ tanggal 5 Juni 2024.

Baca Juga  6 Medali Sudah Diboyong Kontingen Maluku di PON Beladiri 2025 dari Cabor Kempo dan Pencak Silat

Kaya menyebutkan tersisa tujuh negeri di Kota Ambon yang belum memiliki kepala Pemerintah Negeri definitif. 

Dengan demikian Pemkot Ambon akan membentuk tim khusus agar mempercepat proses pelantikan kepala negeri definitif di wilayah-wilayah tersebut.

Dirinya meminta agar mereka yang baru saja dilantik menjaga sinergi dan harmonisasi dengan berbagai perangkat desa .dan juga melestarikan adat dan tradisi di tempat masing-masing.

Diakhir sambutanya ia tak lupa mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan netralitas dalam Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

AMBON, arikamedia.id – Perayaan HUT ke-61 Partai Golkar, dengan serangkaian kegiatan yang menyentuh masyarakat, menegaskan komitmen partai untuk selalu hadir dan melayani….