BeritaDaerahNasionalUtama

Pj Gubernur Maluku Terima Duplikat Bendera Pusaka dari Kepala BPIP RI 

48
×

Pj Gubernur Maluku Terima Duplikat Bendera Pusaka dari Kepala BPIP RI 

Sebarkan artikel ini

“Duplikat Bendera Pusaka ini dapat digunakan selama sepuluh tahun, namun jika sebelum sepuluh tahun Bendera Pusaka Rusak atau tidak layak dikibarkan, maka pihak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan penggantian Duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP RI,” tegas Kepala BPIP RI.

Dirinya berharap agar Duplikat Bendera Pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya.

Dalam kesempatan itu juga Megawati menyampaikan, dibentuknya BPIP adalah untuk mensosialisasikan secara benar sejarah dari Pancasila, untuk mengingatkan kembali bahwa Ideologi Indonesia ialah Pancasila, serta memperbiasakan diri agar setiap memulai upacara diawali dengan penyebutan “Salam Pancasila”.

Untuk diketahui selain penyerahan Duplikat Bendera Pusaka, juga turut dilakukan penyerahan Salinan Teks Proklamasi, Naskah Pidato 1 Juni, dan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila. (Diskominfo Maluku)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

“Menteri Hukum memberi waktu 14 hari kerja bagi organisasi untuk menyelesaikan seluruh perbedaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, Menteri akan mengambil kebijakan sesuai…