“Duplikat Bendera Pusaka ini dapat digunakan selama sepuluh tahun, namun jika sebelum sepuluh tahun Bendera Pusaka Rusak atau tidak layak dikibarkan, maka pihak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan penggantian Duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP RI,” tegas Kepala BPIP RI.
Dirinya berharap agar Duplikat Bendera Pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya.
Dalam kesempatan itu juga Megawati menyampaikan, dibentuknya BPIP adalah untuk mensosialisasikan secara benar sejarah dari Pancasila, untuk mengingatkan kembali bahwa Ideologi Indonesia ialah Pancasila, serta memperbiasakan diri agar setiap memulai upacara diawali dengan penyebutan “Salam Pancasila”.
Untuk diketahui selain penyerahan Duplikat Bendera Pusaka, juga turut dilakukan penyerahan Salinan Teks Proklamasi, Naskah Pidato 1 Juni, dan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila. (Diskominfo Maluku)