AMBON, arikamedia.id – Tiga Pejabat Sementara (Pjs) dikukuhkan Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Sadali Le di lt7 Kantor Gubernur Maluku, Selasa (24/09/2024).
Mereka masing-masing Melkias Mozes Lohy sebagai Pjs Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Djalaludin Salampessy sebagai Pjs Bupati Seram Bagian Timur (SBT) dan Husen sebagai Pjs Bupati Buru Selatan (Bursel).
Pengukuhan yang dilakukan ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Nomor 100.2.1.3-3821 Tahun 2024, tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Pada Provinsi Maluku.
Pj Gubernur mengatakan, kepada para Pjs Bupati, untuk segera turun ke daerah masing-masing untuk memimpin roda pemerintahan, dengan melakukan konsolidasi, koordinasi dan adaptasi lingkungan kerja bersama Forkopimda, DPRD, TNI/Polri, Penyelenggara Pilkada dan Jajaran Birokrasi Pemerintahan Kabupaten, serta elemen masyarakat lainnya.
Ia juga menyampaikan bahwa selaku Penjabat Sementara Bupati, untuk masa kerja kurang lebih Enam Puluh (60) hari ke depan, harus menjalankan tugas sesuai dengan Pasal 9 Ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018.
“Dan dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Pjs Bupati, bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri,” tegas Sadali.