JAKARTA, arikamedia.id – Perwakilan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia sekaligus Gitaris band Padi, Piyu mempermasalahkan sistem Extended Collective License dalam penarikan royalti yang berlaku di Indonesia.
Dikutip dari Kumparan, menurutnya, sistem itu tidak fair untuk musisi dan pencipta lagu. Ketika musisi sudah membebaskan lagunya untuk dimainkan, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) malah masih menagih royaltinya.
“Seperti yang ada di dalam berita yang kami sampaikan di sini. Salah satu pernyataan dari ketua dari WAMI, LMK WAMI, menyampaikan bahwa walaupun Ari Lasso sudah mencabut haknya, tetap akan dipungut royaltinya,” ucap Piyu dalam rapat konsolidasi bersama di Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (21/8).
“Nah, pungutan itu nanti akan diberikan kepada siapa?” ucap Piyu.
Selain itu, Piyu juga mempermasalahkan royalti yang dibayarkan usai musisi menyelesaikan pertunjukannya. Menurut Piyu, seharusnya royalti dilunasi sebelum musisi naik panggung selayaknya bayaran untuk pertunjukkan mereka.
“Kenapa itu tidak bisa dilakukan dengan pencipta lagu? Lisensi harus diberikan sebelum naik ke atas panggung. Jadi, kenapa di sini kami menyampaikan bahwa pelaku pertunjukan atau penyanyi ikut bertanggung jawab? Bukan berarti membayar, tapi ikut bertanggung jawab dalam artian pemenuhan hak atas pencipta lagu sudah dilakukan sebelum naik panggung,” ucap Piyu.