Dikatakan, Pimpinan DPRD dan Ketua-Ketua Fraksi terbentuk atas perintah tugas dari masing-masing partai kepada kadernya di DPRD Maluku.
Nantinya menurut Benhur, ditetapkan setelah kerja pansus kode etik serta pansus tatib DPRD terbentuk.
“Pembentukan sembilan fraksi DPRD provinsi periode 2024-2029 karena ada empat parpol yang berkoalisi menjadi dua fraksi gabungan. Dua fraksi gabungan tersebut adalah Fraksi Amanah Persatuan yang terdiri dari PAN serta Perindo diketuai Amirudin, kemudian Fraksi Nurani Pembangunan terdiri dari Partai Hanura dan PPP diketuai Edison Sarimanela,” tambah Benhur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku ini.
Katanya, Partai Hanura, Perindo, PAN serta PPP yang bergabung dan melahirkan dua fraksi gabungan sesuai ketentuan jumlah fraksi harus sama dengan jumlah komisi.
Kemudian parpol yang memperoleh empat kursi menurut Benhur, sudah bisa membentuk fraksi tersendiri seperti Partai Golkar, PKB, dan Partai Demokrat tidak ingin bergabung dengan parpol lain di dalam satu fraksi. (*/AM-29)










