* Pemerintah pusat dan daerah kiranya lebih berhati-hati dan selektif dalam menerbitkan dan merekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Kawasan Peruntukan Industri (KPI), khususnya di wilayah dengan status konservasi tinggi, wilayah adat, daerah tangkapan air, daerah sekitar pemukiman, dan lain-lain – dengan sungguh-sungguh mematuhi UU No. 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K). Bahkan, PGI mendesak dihentikannya (moratorium) penerbitan IUP dan KPI di kawasan-kawasan di mana terdapat kerawanan ekologis, misalnya hutan tropis, kawasan danau dan pesisir, juga pulau-pulau kecil. PGI sangat mendukung program hilirisasi yang digelorakan pemerintah, namun penting untuk memastikan bahwa setiap aktivitas industri ekstraktif dalam kerangka hilirisasi senantiasa mengedepankan prinsip keadilan ekologis, transparansi dalam proses perizinan, menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati, serta melibatkan masyarakat terdampak secara aktif sebagai mitra dalam memelihara kelestarian alam, kehidupan, dan mata pencaharian. Terkait masalah di Raja Ampat, PGI mengapresiasi pemerintah yang telah mencabut IUP empat perusahan pertambangan di kawasan itu. Sekalipun demikian, PGI mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk mengaudit dan meninjau ulang laporan hasil analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan juga laporan analisis mengenai dampak sosial (AMDAS) penambangan nikel secara menyeluruh di wilayah Kepulauan Raja Ampat sebagai gugusan pulau-pulau kecil yang menjadi wilayah tempat berkembangnya berbagai biota laut yang hidup secara simbiosis mutualisme, yang jika satu tercemari sendimentasi limbah beracun dari penambangan nikel maka tidak hanya biota laut di gugusan pulau-pulau kecil tersebut tapi juga manusia yang hidup di atasnya akan terkena dampak serius secara kesehatan. Pelajaran pencemaran sungai Jikwa di Tembagapura sampai Timika bahkan sampai di muara menuju laut Arafura perlu menjadi bahan evaluasi (hasil penelitian UNIPA tahun 2022). Jadi bukan sekedar asumsi “aman” karena berjarak 30-40 km dari wilayah konservasi pulau pulau Raja Ampat. Hal ini juga perlu menjadi evaluasi terhadap industri ekstraktif di berbagai wilayah lainnya. Sebab itu jika terbukti ada pelaku industri ekstraktif yang melanggar prinsip-prinsip perlindungan dan pelestarian alam, pemerintah harus secara tegas memerintahkan penghentian aktivitas ekstraktif dimaksud, bahkan mencabut izin usahanya. Pemerintah berkewajiban mempertahankan keutuhan alam daerah-daerah yang selama ini telah menjadi tujuan wisata terbaik serta memiliki biodiversitas yang tinggi, seperti Raja Ampat, Danau Toba, Kepulauan Aru, Pulau Belitung, dan lain-lain, sehingga tidak terdampak aktivitas industri. Bersamaan dengan itu, percepatan pembangunan, pemulihan lahan paska tambang, dan upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berfokus pada pengembangan wisata alam perlu didukung serius oleh pemerintah daerah.
PGI Serukan Industri Pertambangan, Pemerintah Pusat dan Pemimpin Gereja, Mencegah Keserakahan demi menjaga hubungan Manusia dan Ciptaan
