“Kenapa kita tidak ada pada daerah Tantui, Batumerah, kelurahan Karang Panjang, sebagaian Hative Kecil, karena itu bagian dari daerah pelayanan DSA sesuai konsesi yang dibangun di tahun kerjasama dengan Drenthe,” jelasnya.
Saimima menambahkan bahwa Pemkot Ambon, melalui Perumdam Tirta Yapono, tidak dapat mengembangkan jaringan di wilayah konsesi PT. DSA karena akan melanggar aturan dan kewenangan yang ada.
Untuk wilayah-wilayah tersebut, bantuan pengembangan air bersih mungkin dapat diperoleh dari Kementerian PUPR atau Pemerintah Provinsi. Namun, Perumdam Tirta Yapono tidak dapat melakukan intervensi kecuali ada pengalihan kewenangan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Saat ini, pihaknya masih menunggu putusan tersebut.
“Kita sementara menunggu (putusan MA).tidak mungkin tabrak aturan, karena putusan belum ada.kalau (putusan MA) sudah turun maka kewenangan ada pada Perumdam yang digugat oleh DSA, maka kita akan ambil alih,” tegasnya.
Saimima juga menekankan bahwa jika Perumdam Tirta Yapono memaksa untuk mengambil alih wilayah konsesi PT. DSA, hal itu akan menjadi temuan audit oleh BPKP.
Khusus untuk Leitimur Selatan, Saimima menjelaskan bahwa masyarakat di wilayah tersebut telah memiliki akses air bersih melalui program swadaya mandiri yang dikelola oleh kelompok masyarakat dengan dukungan ADD/DD dari Pemerintah Negeri.











