4. Porsi saham Indonesia di PT Freeport Indonesia ditargetkan dari 51 persen naik menjadi 63 persen pada tahun 2041, dengan skema penerimaan negara dan royalti untuk Papua. Di sektor migas, komunikasi lanjutan dilakukan dengan ExxonMobil untuk perpanjangan operasi hingga 2055, dengan rencana investasi tambahan sekitar USD 10 miliar guna menjaga dan meningkatkan produksi nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh negosiasi, baik di sektor tambang maupun migas, dilakukan dengan tetap mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (*)










