Pengadilan juga menghukum pihak tergugat, yaitu Rektor Unpatti dan pihak terkait, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 498.000.
Johanis L. Hahury kuasa hukum Elsa Rina Maya Toule kepada titastory, terhadap putusan ini mengatakan menjeadi preseden penting bagi dunia akademik, terutama dalam menjaga integritas dan kepatuhan terhadap peraturan hukum.
Putusan PTUN menurutnya, memberikan pesan kuat bahwa pelanggaran terhadap peraturan tidak dapat diabaikan, dan integritas proses pemilihan harus dijunjung tinggi.
Sementara itu informasi yang diterima arikamedia.id, akibat masalah ini Rektor Unpatti dkabarkan marah dan banding terhadap putusan PTUN Ambon ini. *











