BeritaDaerahHukum & KriminalPendidikanUtama

Perseteruan Dekan FH Unpatti dan Rekan Dosen Berbuntut di PTUN Ambon

7
×

Perseteruan Dekan FH Unpatti dan Rekan Dosen Berbuntut di PTUN Ambon

Sebarkan artikel ini

AMBON, arikamedia.id – Perseteruan di Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) antara Dekan terpilih FH Unpatti Hendrik Salmon dan rekan dosennya Elsa Rina Maya Toule berbuntut panjang.

Melansir detik.com, Dosen Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Elsa Rina Maya Toule mengaku dilarang mengajar hingga dibatasi melakukan penelitian oleh Dekan Fakultas Hukum, Hendrik Salmon. Pembatasan itu diduga terjadi usai Elsa mengajukan keberatan terhadap surat keputusan (SK) pengangkatan Hendrik sebagai dekan.

“Hak seperti mengajar dan meneliti dibatasi, sejak mengajukan keberatan administrasi atas penerbitan SK Rektor Nomor 699/UN13/SK/2024 tentang Pengangkatan Hendrik Salmon sebagai Dekan Fakultas Hukum periode 2024-2028. SK ini tertanggal 18 April 2024,” kata Elsa kepada detikcom, Jumat (6/12/2024).

Elsa menyebut alasan keberatan didasari bahwa Hendrik pernah dipidana. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan Ketua PN Ambon nomor: 24/SK/HK/12/2023 PN Ambon.

“Atas surat keterangan itu, maka hasil panitia verifikasi Hendrik dinyatakan tak memenuhi persyaratan calon dekan. Namun setelah pergantian panitia, Hendrik pun tetap menjadi calon dekan dan terpilih,” jelasnya.

Elsa mengatakan, sejak saat itu rentetan pembatasan hak sebagai tenaga pendidik dilakukan sang dekan. Hendrik juga disebut menolak menandatangani surat tugas Elsa untuk melakukan kegiatan pengabdian masyarakat dan tidak dilibatkan dalam tri dharma perguruan tinggi.

“Dimulai Pada Rabu (12/6), dekan tidak bersedia menandatangani surat tugas kegiatan pengabdian masyarakat dan usulan penelitian,” jelasnya.

“Kemudian melalui surat nomor: 5967, diberitahukan saya tidak dilibatkan dalam semua kegiatan tri darma perguruan tinggi. Surat ini, tembusan kepada Rektor Unpatti dan 11 pihak lainnya,” tambahnya.

Elsa juga tidak boleh mengajar pada semester ganjil 2024/2025. Informasi larangan mengajar itu diterima dari Sekretaris Program Studi, Agustina Balik.

“Hal itu disampaikan dekan dalam rapat dosen persiapan mengajar semester ganjil Selasa (26/8). Saya pun mendapat konfirmasi dari Agustina Balik bahwa ‘terpaksa mengeluarkan dari jadwal mengajar karena perintah dekan’. Kemudian dipersilakan melapor ke mana saja,” bebernya.

Terpisah, Dekan Fakultas Hukum Hendrik Salmon membenarkan kebijakannya terhadap Elsa. Dia berdalih kebijakan itu dilakukan karena Elsa tidak mengakuinya sebagai dekan.

“Sebenarnya tidak ada pembatasan dari saya. Pembatasan ini lahir karena mereka (Elsa) tidak mengakui saya sebagai dekan,” jelas Hendrik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

JAKARTA, arikamedia.id – Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) memfasilitasi pertemuan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat yang terjadi dalam…