Bukankah selama ini semua sudah bebas memakai layanan platform digital tanpa diskrimintatif? Apakah layak perusahaan platform digital yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan jurnalisme harus melaksanakan pelatihan dan program untuk jurnalistik berkualitas? Bukankah ini kewajiban perusahaan pers, organisasi-organisasi perusaan pers dan Dewan Pers? Bukankah algoritma harus diberlakukan secara sama dan terbuka untuk siapa saja? (rls)
Perpres Publisher Rights Blunder, Wina Armada: Karpert Merah Kehancuran Pers Indonesia
