Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
Blog

Pernyataan Menko Yusril Keliru dan Menyalahi Aturan Hukum yang Benar

124
×

Pernyataan Menko Yusril Keliru dan Menyalahi Aturan Hukum yang Benar

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra. (Foto : ANTARA).

Pengertian pelanggaran HAM yang berat menurut Pasal 7 UU No. 26/2000 Tentang Pengadilan HAM meliputi : a) kejahatan genosida; b) kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pelapor Khusus PBB untuk kebenaran, keadilan dan reparasi telah menyatakan bahwa kewajiban negara untuk menginvestigasi dan menghukum pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan adalah kewajiban yang ditegaskan dalam hukum kebiasaan internasional. Komite HAM PBB juga menyatakan bahwa kewajiban tersebut merupakan turunan dari hak atas ganti rugi yang efektif (effective remedy) dalam Pasal 2 Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).(AM-29)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *