Pengertian pelanggaran HAM yang berat menurut Pasal 7 UU No. 26/2000 Tentang Pengadilan HAM meliputi : a) kejahatan genosida; b) kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pelapor Khusus PBB untuk kebenaran, keadilan dan reparasi telah menyatakan bahwa kewajiban negara untuk menginvestigasi dan menghukum pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan adalah kewajiban yang ditegaskan dalam hukum kebiasaan internasional. Komite HAM PBB juga menyatakan bahwa kewajiban tersebut merupakan turunan dari hak atas ganti rugi yang efektif (effective remedy) dalam Pasal 2 Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).(AM-29)