Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
Blog

Pernyataan Menko Yusril Keliru dan Menyalahi Aturan Hukum yang Benar

124
×

Pernyataan Menko Yusril Keliru dan Menyalahi Aturan Hukum yang Benar

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra. (Foto : ANTARA).

“Kewenangan penentuan apakah sebuah peristiwa menurut sifat dan lingkupnya tergolong pelanggaran HAM yang berat sesuai Undang-Undang, bukan oleh presiden apalagi menteri. Tapi pengadilan HAM, setidaknya ditentukan pertama kali oleh Komnas HAM. Komnas pun harus membantah pernyataan Yusril dan mendesak penuntasan pelanggaran HAM masa lalu, termasuk Tragedi Mei 98, hingga tuntas,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Dikutip media, Yusril Ihza Mahendra, pada hari pelantikannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan RI, Senin (21/10) di Istana Kepresidenan, Jakarta, kepada media menyatakan bahwa Indonesia “selama beberapa tahun terakhir tidak terjadi pelanggaran HAM berat.” Peristiwa kerusuhan 98 dianggapnya bukan pelanggaran HAM berat.  

Yusril mengatakan, “Pelanggaran HAM yang berat itu kan genocide, massive killing, ethnic cleansing, tidak terjadi dalam beberapa dekade terakhir, mungkin terjadi justru pada masa kolonial ya, pada waktu awal perang kemerdekaan. Tapi dalam beberapa dekade terakhir ini hampir bisa dikatakan tidak ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat.”

“98 enggak termasuk?” tanya wartawan. Yusril menjawab, “Enggak.”

Sementara itu, diketahui, Peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998 merupakan tragedi nasional yang sangat menyedihkan dan tercela bagi martabat serta kehormatan manusia, bangsa dan negara secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *