Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
Blog

Pernyataan Menko Yusril Keliru dan Menyalahi Aturan Hukum yang Benar

124
×

Pernyataan Menko Yusril Keliru dan Menyalahi Aturan Hukum yang Benar

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra. (Foto : ANTARA).

JAKARTA, arikamedia.id – Menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, mengenai kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakantak sepantasnya pejabat pemerintah mengeluarkan pernyataan yang keliru tentang hak asasi manusia.

Apalagi dari pejabat yang salah satu urusannya soal legislasi bidang HAM. Itu tidak mencerminkan pemahaman undang-undang yang benar, khususnya pengertian pelanggaran HAM yang berat pada penjelasan Pasal 104 Ayat (1) dari UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM maupun Pasal 7 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

“Pernyataan itu juga mengabaikan laporan-laporan resmi pencarian fakta tim gabungan bentukan pemerintah dan penyelidikan pro-justisia Komnas HAM atas sejumlah peristiwa pada masa lalu yang menyimpulkan terjadinya pelanggaran HAM yang berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan atau crimes against humanity,” kata Usman.

Direktur Eksekutif Amensty International Indonesia Usman Hamid. (web)

Ditandaskan, jadi pelanggaran HAM yang berat menurut hukum nasional bukan hanya genosida dan pembersihan etnis. Apalagi menurut hukum internasional, setidaknya ada empat kejahatan paling serius yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi, sebagaimana diatur oleh Pasal 51 Statuta Roma.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Blog

NEW DELHI, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) dan Wadhwani Foundation secara resmi menjalin kemitraan strategis melalui Nota Kesepahaman (MoU) guna mendukung Visi Indonesia Emas…