Berikutnya untuk Dapil Maluku Tengah 4 untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Maluku, Partai Golkar menurut Termohon mendapatkan 3.207 suara dan menurut Pemohon adalah 3.211 sehingga terdapat selisih 4 suara. Sedangkan perolehan suara Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora) oleh Termohon adalah 3.271 dan menurut Pemohon adalah 3.193, sehingga terdapat selisih 78 suara, sebagaimana yang ditulis Humas MK. .
Berdasarkan uraian tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan (hitung ulang) suara partai politik dan calon keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 4 yang benar adalah Partai Golkar memperolah 3.211 suara dan Partai Gelora memperoleh 3.193 suara.
Kemudian Pemohon memerintahkan agar KPU Kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan perhitungan suara ulang di TPS 10 Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.(**)