JAKARTA, arikamedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menjatuhkan putusan akhir menyatakan permohonan Partai Golongan Karya (Golkar) sepanjang DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 2 tidak dapat diterima.
Demikian petikan Putusan Nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024, pada Selasa (21/05/2024) lalu.
Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyoroti tidak terpenuhinya syarat formil permohonan PHPU sepanjang DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 2. Sehingga, permohonan Pemohon harus dinyatakan kabur dan tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pembuktian.
“Sementara berkenaan dengan permohonan Pemohon mengenai DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 4 akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan dengan agenda pembuktian,” ucap Saldi dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Pada sidang terdahulu, Pemohon mempersandingkan perolehan suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 2, Partai Golkar menurut Termohon mendapatkan 11.278 suara, sedangkan Partai NasDem menurut Termohon mendapatkan 11.292 suara, sehingga terdapat selisih 17 suara.