BeritaDaerahPolitikUtama

Permohonan PHPU Partai Golkar Dapil Maluku 2 Tidak Dapat Diterima

16
×

Permohonan PHPU Partai Golkar Dapil Maluku 2 Tidak Dapat Diterima

Sebarkan artikel ini
MK Menggelar persidangan pengucapan putusan atau ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Tahun 2024, pada Selasa (21/05) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.

JAKARTA, arikamedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menjatuhkan putusan akhir menyatakan permohonan Partai Golongan Karya (Golkar) sepanjang DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 2 tidak dapat diterima.

Demikian petikan Putusan Nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024, pada Selasa (21/05/2024) lalu.

Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyoroti tidak terpenuhinya syarat formil permohonan PHPU sepanjang DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 2. Sehingga, permohonan Pemohon harus dinyatakan kabur dan tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pembuktian.

Baca Juga  Etiga Mobility Indonesia Buka Pabrik Baru di Cikarang, Siap Kurangi Emisi Karbon

“Sementara berkenaan dengan permohonan Pemohon mengenai DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 4 akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan dengan agenda pembuktian,” ucap Saldi dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Pada sidang terdahulu, Pemohon mempersandingkan perolehan suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 2, Partai Golkar menurut Termohon mendapatkan 11.278 suara, sedangkan Partai NasDem menurut Termohon mendapatkan 11.292 suara, sehingga terdapat selisih 17 suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *