Sementara The Economist Intelligence Unit meletakkan Indonesia dalam kategori flawed democracy alias ‘demonstrasi cacat’.
Pada tahun 2024, laporan indeks demokrasi lembaga yang berbasis di London itu meletakkan Indonesia pada urutan ke-59 atau turun 3 peringkat dari tahun sebelumnya.
Titi juga menyoroti proses pembentukan dan substansi UU Cipta Kerja yang banyak dikritik pengamat karena tidak sesuai konstitusi.
“Terbukti UU tersebut dibatalkan oleh MK. Jadi apa yang dikemukakan para pengamat justru terkonfirmasi,” ujarnya.
Terpisah, Silvanus menekankan pemerintah perlu lebih memperhatikan transparansi data publik agar konsisten dengan klaim “pengamat tanpa data”.
“Lalu apakah pandangan pengamat tanpa data tapi pro pemerintah juga dianggap sebagai unsur yang memperkeruh pemerintah? Hal ini juga perlu ditelaah lebih dalam,” ujarnya. **