BeritaDaerahEkonomiParlementariaPemerintahanUtama

Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 Dinilai Rugikan Daerah

5
×

Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 Dinilai Rugikan Daerah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perikanan

Menurutnya, potensi ikan di tiga wilayah itu mencapai sekitar 750 ribu ton per tahun. Maluku ini lumbung ikan nasional, tapi kami justru tidak mendapat manfaat ekonomi dari potensi itu.  

”Saya mencontohkan, sebelum aturan transhipment diberlakukan, Pelabuhan Perikanan Samlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar mampu menyumbang sekitar Rp200 miliar per tahun bagi pendapatan daerah,” ujarnya.

Kata Irawadi, namun kini, setelah kegiatan alih muat diperbolehkan dilakukan di tengah laut, pendapatan tersebut anjlok hingga hanya sekitar Rp2 miliar.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah pusat yang dinilai merugikan daerah, terutama di sektor kelautan dan perikanan. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Link Banner