BeritaEkonomiNasionalUtama

Permen ESDM 4/2025 Jadi Landasan Pengusahaan BBN 

10
×

Permen ESDM 4/2025 Jadi Landasan Pengusahaan BBN 

Sebarkan artikel ini

PERMEN ESDM Nomor 4 Tahun 2025 menjadi landasan pengaturan pengusahaan Bahan Bakar Nabati (BBN) yang lebih menyeluruh. 

Regulasi ini mencakup jenis BBN, rantai usaha dari penyediaan hingga distribusi dan pemanfaatan akhir, kewajiban badan usaha, penetapan harga, hingga aspek teknis, keselamatan, lingkungan, insentif, dan penerapan nilai ekonomi karbon.

Penahapan tersebut mencakup berbagai jenis bahan bakar nabati, mulai dari biodiesel, bioetanol, diesel biohidrokarbon, hingga bioavtur, yang akan diterapkan secara bertahap sesuai kesiapan nasional.

Dukungan Pelaku Industri

Sambutan positif terhadap kebijakan ini juga datang dari pelaku industri. Perwakilan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Abdul Rahim, menyampaikan dukungan terhadap implementasi bahan bakar nabati sebagai bagian dari penguatan ketahanan energi nasional.

Baca Juga  Apindo: Permintaan Mulai Melemah, Dunia Usaha Tahan Ekspansi dan Rekrutmen

“Kami mendukung pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional, dengan tetap memperhatikan kesesuaian terhadap karakteristik teknologi kendaraan yang beragam di Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Asosiasi Pengumpul Minyak Jelantah untuk Energi Terbarukan Indonesia (APJETI) Matias Tumanggor menilai kebijakan ini membuka ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha bahan baku energi terbarukan untuk berkontribusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *