Berdasarkan UU nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja dan setiap pekerja berhak atas upah yang layak sesuai dengan Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja. Ini termasuk upah minimum, upah lembur, serta upah untuk waktu tidak bekerja karena alasan tertentu. Perjanjian upah yang dibuat antara perusahaan dan pekerja tidak boleh lebih rendah dari standar hukum yang berlaku.
Menurutnya, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa tidak boleh tinggal diam, ini soal eksistensi perusahaan daerah yang sangat berpangaruh terhadap pengelolaan sumber perekonomian bagi daerah.
Dari apa yang di sampaikan oleh kebanyakan ABK Fery PD Panca Karya bahwa kepemimpinan Dirut Rusdy Ambon dan pengelolaan Manejemen Manager Personalia sangatlah tidak baik dalam memperhatikan para karyawan (ABK) tersebut.
“Olehnya itu diharapkan harusnya menjadi perhatian khusus oleh Gubernur Maluku, terhadap Manajemen PD Panca Karya yang harus di rombak dan di evaluasi bersih,” tutupnya. (AM-29)