Saat ini salah satu warga Piliana bernama Anton Latumutuany yang memprotes pemasangan patok batas HPK di kebunnya dikriminalisasi oleh negara dengan dalih melakukan tindakan makar. Tidak hanya terjadi di Pulau Seram dan Pulau Buru, Konflik Agraria juga terjadi di seluruh wilayah di Kepulauan Maluku Raya. Dari Morotai sampai Selaru, dari Sula sampai ke Aru.
Dari Perampasan Ruang Hidup yang terjadi di Kepulauan Maluku Raya dan di daerah lain sudah sangat jelas terlihat bahwa negara dengan sengaja melanggengkan konflik atau kejahatan Agraria. “Oleh sebab itu kami Komite Aksi Kamisan Ambon ke-14 menuntut:
1. Hentikan Kejahatan Agraria yang dilakukan oleh negara dan korporat di seluruh Indonesia
2. Wujudkan Reforma Agraria Sejati yang sesuai dengan UUPA 1960
Selamat Hari Tani Nasional 2024! Tanah Untuk Rakyat, Bukan Untuk Korporat! Bebaskan Anton Latumutuany,” tutupnya. (AM-29)