AMBON, arikamedia.id – 64 tahun pasca Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) diterbitkan, ternyata negara masih belum menjalankan Reforma Agraria dengan benar sesuai dengan UUPA 1960. Rezim boleh selalu berganti namun agenda reforma agraria sampai saat ini tidak berjalan.
Penindasan dan perampasan ruang hidup yang di alami oleh masyarakat selalu terjadi. Agenda Reforma Agraria yang bertujuan untuk menciptakan tatanan agraria yang adil dan mensejahterakan petani tidak dijalankan.
Sejak disahkannya UUPA pada tahun 1960, sampai saat ini banyak konflik agraria yang terjadi. Konflik tersebut terjadi karena masyarakat ingin mempertahankan ruang hidupnya yang mereka dan leluhurnya telah tempati belasan tahun, puluhan tahun, bahkan ratusan tahun ingin diambil paksa oleh Negara untuk kepentingan pemodal. Oleh sebab itu kejahatan agraria saat ini dilanggengkan oleh Negara.
Dalam rilisnya, Komunitas Komite Aksi Kamisan Ambon (AKA) menyampaikan keresahan mereka pada aksi unjuk rasa di Bundaran Patung J Leimena Poka, Kamis (26/09/2024) bahwa, kejahatan Agraria dilanggengkan oleh negara terlihat jelas dengan perampasan ruang hidup yang terjadi kepada Petani Kendeng, Petani Lahan Pantai Kulon Progo, Petani Pakel, dan petani-petani lain di Indonesia. Negara bukan hanya melanggengkan kejahatan agraria, bahkan negara hadir sebagai penjahat.